KPU beranggapan putusan Mahkamah Agung (MA) soal penetapan caleg terpilih tahap II tidak berlaku surut. Tapi KPU tetap melakukan revisi peraturan KPU No 15 tahun 2009 dalam jangka waktu 90 hari.
“Akan melakukan revisi atas putusan tersebut pada saatnya nanti, sesuai tenggat waktu yang diberikan MA sesuai dengan peraturan MA No 1 2004, tenggat waktu 90 hari semenjak putusan dikirim,” kata Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary dalam jumpa pers di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu (1/8/2009).
Untuk revisi, lanjut Hafidz akan disinkronisasi dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghitungan kursi tahap 3, dan judicial review yang diajukan parpol sesuai pasal 205.
“Tadi kami hitung 22 Oktober dan diputuskan kalau tidak dilaksanakan, MA otomatis putusan MA berlaku,” tutup Hafidz. (Detik.com)