Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, dipastikan tidak hadir dalam penetapan suara hasil Pemilihan Presiden di kantor Komisi Pemilihan Umum, Sabtu 25 Juli 2009.
“Kami (tim advokasi) yang akan hadir,” kata Gayus Lumbuun, Koordinator Tim Advokasi Megawati-Prabowo, dalam konferensi pers di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Jumat 24 Juli 2009.
Menurut Gayus tidak ada kewajiban bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk menghadiri pengumuman hasil suara Pemilihan Presiden.
Berbeda dengan penjelasan anggota KPU, berdasarkan Undang-undang 42/2008 pasal 158 ketiga pasangan calon presiden dan wakil wajib menghadiri pengumuman.
KPU telah mengundang ketiga pasangan calon dan hanya SBY-Boediono, dan JK-Wiranto yang bersedia hadir.
Selanjutnya, Gayus mengingatkan KPU bahwa acara besok itu hanya untuk menetapkan hasil rekapitulasi suara, bukan untuk menetapkan pemenang Pemilihan Presiden.
Menurut Gayus jika masih ada upaya hukum untuk menyelesaikan sengketa dalam hasil Pemilihan Presiden, maka KPU tidak boleh menetapkan pemenang.
Kemarin sore, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi suara manual hasil pemungutan suara Pemilihan Presiden. Hasilnya, pasangan nomor urut dua, SBY-Boediono meraih suara terbanyak, 73.874.562 (60,80 persen).
Sedangkan pasangan Megawati-Prabowo meraih 32.548.105 (26,79 persen.)
Posisi terakhir diraih oleh pasangan JK-Wiranto. Mereka hanya mengumpulkan 15.081.814 (12,41 persen suara).
KPU mengumumkan pada Pemilihan Presiden 2009 ini total DPT 177.195.786. Suara sahnya mencapai 121.504.481. Sedangkan golput 49.212.158 (27,77 persen).
Selama ini, tim pemenangan pasangan Megawati sangat kritis terhadap proses Pemilihan Presiden. Mereka berupaya mengungkap berbagai indikasi kecurangan dan pelanggaran selama pemilihan. Bahkan, ketika rekapitulasi suara dilaksanakan, mereka menolak menghadirkan saksi.
Tim JK-Wiranto juga kritis. Mereka juga sepakat dengan tim Mega-Prabowo untuk memperkarakan hasil Pemilihan Presiden. Dalam rekapitulasi kemarin, saksi dari JK-Wiranto menyatakan walk out.
Lalu, mereka melayangkan protes kepada KPU agar menghentikan rekapitulasi.(Vivanews.com)