Selain berimplikasi luar biasa secara politik, putusan MA yang membatalkan peraturan KPU tentang penetapan kursi di tahap kedua juga berimplikasi pada teknis. Dengan model yang dimaui MA, maka penghitungan kursi di tahap ketiga menjadi tidak ada karena kursi pasti akan habis di bagi di tahap kedua.
“Penghitungan tahap ketiga menjadi tidak ada. Kursi akan habis di tahap kedua,” kata peneliti Center for Electoral Reform (Cetro) Fahmi Ismail saat dihubungi, Kamis (23/7/2009).
Menurut Ismail, jika parpol yang telah memperoleh kursi di tahap pertama bisa membawa semua suaranya untuk diikutkan ke tahap kedua, maka pasti parpol tersebut akan mendapatkan kursi lagi. Ditambah parpol yang belum mendapatkan kursi di tahap pertama, maka dipastikan kursi akan habis di tahap kedua.
Karena itu menurut Fahmi penghitungan yang benar adalah cara penghitungan KPU. Parpol yang telah mendapat kursi di tahap pertama hanya bisa mengikutsertakan sisa suaranya saja di tahap kedua.
“Di mana-mana, suara yang sudah terkonversi menjadi kursi tidak bisa lagi diikutkan dalam penghitungan,” kata Ismail.(Detik.com)