Tim kampanye Mega-Prabowo akan mengadukan pelanggaran Pemilu 2009 ke Mahkamah Internasional. Berbagai pelanggaran ini dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Kalau MK (Mahkamah Konstitusi) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) tidak merespon laporan kami. Maka kami akan mengajukan ini sebagai tindak kejahatan kemanusiaan dan mengajukannya ke Mahkamah Internasional sebagai langkah terakhir,” kata tim hukum pasangan Mega-Prabowo, Artiria Dahlan.
Hal itu disampaikan Artiria di Sekretariat Tim Mega-Prabowo, Jl Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2009).
Langkah lain yang akan diambil pasangan Mega-Prabowo adalah mengajukan gugatan Pemilu ke MK. “Kita juga akan melayangkan gugatan baik secara pidana dan perdata,” katanya.
Artiria menyatakan, Tim Mega-Prabowo juga akan melakukan koordinasi dengan tim JK-Wiranto untuk menunda rekapitulasi suara, jika temuan-temuan pelanggaran yang ada tidak ditindaklanjuti.
“Kita juga akan mendesak FPDIP untuk mepertanyakan kinerja KPU dan meminta klarifikasi Polri terkait dikeluarkannya SP3 terhadap proses penyelidikan tindak pidana pemilu,” katanya.(Detik.com)