Jika Mahkamah Konstitusi menetapkan di perbolehkannya menggunakan KTP bagi warga yang belum terdaftar dalam DPT saat Pemilu, akan membuka persoalan baru. Demikian dikatakan anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya.
“Menyelesaikan masalah lama tapi akan membukan persoalan baru,” ucapnya usai koordinasi antara MK dengan peserta Pemilu dan penyelenggaraan Pemilu terkait penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu di kantor MK Jakarta, Senin (6/7).
Menurut Bambang, ada dua konsekuensi yang harus dihadapi jika menggunakan KTP saat Pemilu yaitu, pemilih bisa memilih lebih dari satu kali karena menurutnya setiap orang mungkin saja memiliki lebih dari satu KTP.
“Kedua, logistik bisa kurang di TPS karena tidak tahu jumlah warga yang belum terdaftar,” ucapnya.
Namun, kata Bambang, apapun keputusan MK nantinya, Bawaslu siap untuk melaksanakan dengan segala konsekuensinya. Jika diperbolehkan menggunakan KTP, lanjutnya, harus diperiksa betul tinta Pemilu agar tidak terjadi warga yang memilih lebih dari satu kali.
“Di TPS, orang yang sudah memilih harus diawasi betul,” paparnya.
Bawaslu, ucapnya, juga meminta agar masyarakat ikut mengawasi jalannya Pemilu bersama-sama jangan hanya diserahkan kepada KPU atau Bawaslu. “Kalau masyarakat tidak peduli jangan salahkan kalau terjadi kecurangan karena petugas kita terbatas,” kata Bambang.(Detik.com)