Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nur Hidayat Sardini akan segera memproses kasus pembubaran kampanye Mega-Pro jika memang terdapat dugaan pelanggaran. Bawaslu masih menunggu laporan resmi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kalimantan Timur.
“Kalau Panwaslu setempat menilai ada dugaan pelanggaran, maka akan diproses,” ujar Nur Hidayat ketika berbincang dengan detikcom, Minggu (27/6/2009) malam.
Nur mengaku hingga saat ini Bawaslu belum mendapatkan laporan resmi dari Panwas Kaltim.
“Saya minta mereka (Panwas Kaltim) untuk buat laporan tertulis sehingga kami akan tahu duduk perkaranya seperti apa,” jelas Nur.
Kampanye terbuka Mega-Prabowo siang tadi sempat bersitegang karena pihak Polda Kaltim meminta tim kampanye untuk melakukan penundaan kampanye. Pembubaran tersebut disebabkan karena lokasi kampanye pasangan Mega-Prabowo hanya berjarak sekitar 500 meter dari Gedung Dome, tempat kampanye tertutup SBY.
Sementara itu, pihak tim kampanye Mega-Prabowo mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu melalui SMS.
“Tadi kita sudah konfirmasi dengan Pak Bambang (Eka Cahya Widodo). Kita minta bawaslu untuk mengusut karena itu ranahnya mereka,” ujar Koordinator TI, Tabulasi Suara dan Relasi KPU Tim Kampanye Nasional Mega-Prabowo, Arif Wibowo.
Dalam SMS nya kepada Bawaslu, Arif mewakili timnya telah meminta Bawaslu mengambil tindakan hukum seperlunya karena kampanye SBY-Boediono sudah di luar jadwal. Selain itu, Bawaslu juga diminta mencari tahu ke pihak Mabes Polri karena tindakan kepolisian setempat (Kaltim) dinilai tidak netral.(detik.com)