Bawaslu terus memproses perkara para pejabat BUMN yang melanggar hukum dengan menjadi anggota tim sukses pasangan capres-cawapres. Hasilnya, 8 komisaris segera dilaporkan ke kepolisian.
“Setelah kami melakukan klarifikasi atas dugaan pejabat BUMN yang ikut serta dalam tim kampanye. Maka berdasarkan hasil kajian dan bukti-bukti pleno hari ini memutuskan kami akan membawa berkas-berkas ini ke kepolisian,” kata anggota Bawaslu Wirdianingsih, Kamis (18/6/2009).
Berikut nama-nama yang akan dipolisikan oleh Bawaslu:
1. Umar Said (Komisaris Pertamina/ anggota dewan pakar tim SBY-Boediono)
2. Soeprapto (Komisaris Independen Indosat/ koordinator bingal, saksi tim SBY-Boediono)
3. Fadil Hasan (Komisaris PTPN XI/ anggota tim kajian JK-Wiranto)
4. Max Tamaela (Komisaris Hutama Karya/ anggota bingal, saksi tim SBY-Boediono)
5. Effendi Rangkuti (Komisaris Kimia Farma/ anggota korwil VI tim SBY-Boediono)
6. Dadi Prajipto (Komisaris Wijaya Karya/ anggota bingal, saksi tim SBY-Boediono)
7. Raden Pardede (Komisaris Utama PPA/ anggota koordinator media Tim SBY-Boediono)
8. Abdul Razak Manan (Komisaris Pelindo/ tim sukses JK-Wiranto)
(Detik.com)