Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi garda depan pelaksana pemilu. Mereka bertugas menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPPS terdiri dari 7 orang petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sayangnya, ujung tombak penyelenggara pemilu ini terlambat dibentuk. Saat ini memang KPPS di seluruh nusantara telah terbentuk.
“KPPS sudah terbentuk semua,” ujar anggota KPU Syamsulbahri di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2009).
Namun pembentukannya terlambat cukup lama. Informasi kepastian telah terbentuknya seluruh KPPS itu diperoleh KPU dari laporan KPU Provinsi saat dilakukan bimbingan teknis (bimtek) mulai hari Minggu-Selasa, 22-24 Maret. Sementara saat dikonfimasi tanggal 16 Maret lalu, Syamsul mengatakan belum seluruh KPPS terbentuk.
Padahal, dalam peraturan KPU No 07/2008 diatur bahwa KPPS dibentuk paling lambat 1 bulan sebelum pemungutan suara digelar, atau 9 Maret 2009. Artinya, ada keterlambatan cukup lama yang berpotensi menyulitkan KPPS mengingat waktu untuk bimbingan teknis (bimtek) dan penyiapan pemungutan suara jadi berkurang.
Menurut Syamsul, dengan waktu yang tinggal 15 hari menjelang hari H ini, masih cukup bagi KPPS untuk menyiapkan segala keperluan pemungutan suara di TPS. Adapun mengenai bimtek bagi KPPS tentang tata cara penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara, Syamsul yakin waktu yang ada juga masih memadai.
“Cukup itu. Apalagi kan ada buku panduan yang kita bagikan ke seluruh TPS,” ucapnya.
Minggu-Selasa kemarin KPU baru memberi bimtek untuk KPU provinsi. Secara logis, urutan berikutnya adalah bimtek KPU provinsi ke KPU kabupaten/kota, KPU kabupaten/kota ke Paitia Pemilih Kecamatan (PPK), PPK ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan, dan PPS ke KPPS di TPS. Artinya rantainya masih cukup panjang. Mengingat mekanisme pemungutan dan penghitungan suara yang cukup rumit, apakah waktu 15 hari ini benar-benar cukup?(Detik.com)