Kampanye rapat umum baru dimulai. Namun pembukaan kampanye ini justru telah diwarnai pelanggaran.
Kampanye rapat umum dibuka dengan Deklarasi Kampanye Damai di Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran, Jakarta, Senin (16/3/2009). Dalam acara yang diselenggarakan KPU ini, tampak beberapa simpatisan parpol mengajak anak-anak.
Padahal menurut pasal 84 UU Pemilu, melibatkan anak-anak dalam kampanye adalah pelanggaran pemilu yang masuk kategori pidana. Sanksinya 3 sampai 12 bulan kurungan dan denda Rp 3 sampai 12 juta.
“Aduh gimana ya mengingatkannya. Inilah susahnya. Ini jelas pelanggaran,” ujar anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo.
Padahal menurut Bambang, peraturan larangan melibatkan anak-anak ini
sebenarnya demi parpol sendiri, yakni untuk menjaga keamanan putra putri simpatisan mereka.
“Dalam sebuah acara besar seperti ini kan bahaya buat anak-anak,” ucap Bambang
Simpatisan beberapa parpol, semisal Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), dan Partai Buruh tampak membawa anak-anak. Bahkan anak-anak itu ada yang mengenakan baju berlambang parpol.
Icih (35) misalnya. Simpatisan PDP ini mengajak anaknya, Moh Said (3,5). Alasannya, bila ditinggal di rumah tidak ada yang menunggu.
“Saya nggak tahu kalau dilarang,” aku Icih.
Pengakuan serupa disampaikan Diana (40) dari partai yang sama. Dia mengajak anaknya, Wibky (3) karena jika ditinggal tidak ada yang menjaga.(Detik.com)