Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) mengaku tidak bisa menindak iklan-iklan politik yang dinilai negatif. Pasalnya, kewenangan itu ada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kepala Pusat Informasi Politik Hukum dan Keamanan Depkomminfo Ismail Cawidu beralasan, menurut undang-undang pemilu, kewenangan menindak iklan yang dibuat partai politik berada di Badan Pengawas Pemilu.
Meski begitu, menurutnya sebuah iklan yang materinya menyebar fitnah dan menjatuhkan partai lain tanpa dasar yang jelas, bisa dikategorikan black campaign atau kampanye hitam.
Pihaknya mengaku tidak bisa menilai Iklan kontroversi yang ditampilkan salah satu partai politik. “Depkominfo tidak bisa menilai yang mana yang hitam mana yang putih itu menjadi kewenangan Bawaslu,” ujar Ismail di Balikpapan, Selasa (17/2/2009).
Menurut Ismail, UU pemilu sudah mengatur tentang penayangan iklan kampanye. “Maka KPU dengan KPI sudah bertemu dan memiliki aturan,” ujarnya. Undang-undang, lanjutnya juga melarang iklan yang memuat unsur ketidaknyamanan. seperti iklan yang memakai gambar atau kalimat bermuatan kekerasan atau pornografi. (okezone)