Komisi Pemilihan Umum Pusat (KPU) melarang KPU provinsi dan kabupaten/kota mengajukan permohonan bantuan dana kepada pemerintah daerah demi mensukseskan pemilu karena dikhawatirkan berpotensi membuka peluang korupsi.
UU Nomor 10/2008 tegas mencatumkan anggaran pemilu hanya bersumber dari APBN. “Kita lagi minta dikeluarkan perpres soal penggunaan bantuan berdasarkan azas manfaat kepada pemerintah daerah. Tapi bantuan sarana dan pra sarana,” tegas Anggota KPU Korwil Kalimantan I Putu Ari Suta di Hotel Blue Sky, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (13/2/2009) malam.
Saat ini diakui Putu, banyak KPUD yang mengajukan bantuan dana kepada pemerintah daerah. Termasuk KPUD Kaltim yang mengajukan dana Rp190 miliar untuk honor PPS dan tambahan logistik. “Bukan hanya Kaltim, tapi juga daerah lain,” ujarnya.
Menurut Putu, dana pemilu harus bersumber pada APBN karena itu perpres yang akan diajukan akan mengatur bahwa KPUD bisa menerima bantuan dari pemda ketika ada force majeure. Itu pun dalam bentuk fasilitas. “Kita hanya terima barang saja,” jelasnya.
Perpres soal kerjasama pemda dan KPU saat ini sudah dirumuskan. Diharapkan pekan depan bisa diterbitkan presiden. “Karena kita tidak pernah tahu kebutuhan darurat di daerah seperti di Kalimantan,” ungkapnya. (Okezone.com)