Lembaga survei siap memenuhi persyaratan pendaftaran untuk melakukan jajak pendapat Pemilu 2009 sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Kamis (12/2) mengatakan, lembaga survei telah memahami perlunya pendaftaran sebelum melakukan survei atau jajak pendapat untuk pemilu. “Syarat ini sepertinya sudah dipahami oleh lembaga survei,” katanya didampingi Ketua Umum Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia Denny Januar Ali dan Ketua Umum Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia Andrinof A Chaniago.
Hafiz mengatakan, partisipasi publik dalam rangka menyukseskan pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu legislatif. Lebih lanjut KPU mengaturnya dalam peraturan KPU Nomor 40 Tahun 2008.
Dalam peraturan tersebut diatur mengenai lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat. Untuk lembaga survei atau jajak pendapat diminta mendaftar ke KPU sebelum melaksanakan survei mengenai pemilu. Pasal 11 dalam peraturan itu menyebutkan lembaga survei atau jajak pendapat mengajukan permohonan untuk melakukan survei dengan mengisi formulir pendaftaran dan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi seperti profil lembaga survei, nama dan alamat penanggungjawab, nama dan jumlah anggota survei, alokasi anggota survei yang akan ke daerah, rencana jadwal kegiatan survei, dan proposal yang memuat metodologi survei.
Sementara itu, dalam pasal 12 ayat 1 disebutkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi lembaga survei atau penghitungan cepat dan memberikan persetujuan kepada lembaga survei yang telah memenuhi syarat.
Selain itu, pasal 12 ayat 4 peraturan tersebut menyebutkan dalam hal lembaga survei tidak memenuhi kelengkapan, yang bersangkutan tidak memiliki hak melakukan survei atau jajak pendapat Pemilu 2009.
Kedua pasal ini yang sebelumnya dipermasalahkan oleh lembaga survei. Namun pada akhirnya, kata Hafiz, lembaga survei dapat menerima dan menyanggupi persyaratan tersebut.
“Pendaftaran dilakukan hanya satu kali, tetapi setiap melakukan survei, lembaga diminta memberitahu ke KPU dan KPU di daerah tempat melaksanakan survei, jadi tidak setiap kali survei mendaftar. Pendaftaran dibuka pada Senin (16/2),” kata Hafiz.
Menurut Denny JA, dengan adanya titik temu mengenai masalah pendaftaran dan regristrasi ini diharapkan di kemudian hari tidak ada masalah yang menghambat pelaksanaan survei Pemilu 2009.
“Tidak ada masalah dengan regristrasi, yang kami khawatir kalau KPU memiliki hak menentukan lembaga mana yang bisa survei mana yang tidak,” katanya.
Ia berharap proses pengeluaran nomor regristrasi bagi lembaga survei tidak memakan waktu yang lama sehingga lembaga survei dapat segera melakukan kerjanya.
Hal serupa juda disampaikan Andrinof. Ia mengungkapkan, lembaga survei tidak keberatan dengan adanya syarat administrasi mengingat pentingnya regulasi untuk kepentingan bersama. “Memang ada yang mengakhawatirkan butir pasal 10, 11, 12, peraturan KPU Nomor 40 Tahun 2008. Masalah ini sudah dirapatkan,” katanya.
Menanggapi kekhawatiran tersebut Ketua KPU mengatakan jika lembaga survei tidak memenuhi persyaratan administrasi berarti tidak memenuhi syarat dan tidak mendapat nomor regristrasi untuk dapat melakukan survei. “Kalau mereka tidak memenuhi syarat, kita tidak berhak larang lembaga untuk survei. Tetapi silakan masyarakat yang menilai,” katanya.(Mediaindonesia.com)