“Kami bersepakat bahwa lembaga survei yang ingin menggelar jajak pendapat terkait pemilu diminta untuk mendaftarkan diri ke KPU sesuai tingkatannya,” ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2009).
Kesepakatan itu terjalin setelah perwakilan dari dua asosiasi lembaga survei, yakni Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) yang diwakili oleh Denny JA selaku ketua dan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) yang diwakili oleh Andrinof Chaniago selaku ketua, bertemu dengan KPU. Selanjutnya kesepakatan itu akan dituangkan dalam MoU dalam waktu dekat.
Menurut Hafiz, lembaga survei yang ingin menggelar survei hanya perlu mendaftarkan diri ke KPU sekali. Selanjutnya mereka hanya perlu menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU sesuai tingkatan setiap kali ingin mengadakan kegiatan survei.
“Jadi tidak perlu izin, hanya pemberitahuan, supaya KPU tahu kalau mereka mengadakan kegiatan,” tegas Hafiz.
Jika survei itu mencakup lebih dari satu provinsi, maka pendaftaran dan pemberitahuan ditujukan kepada KPU Pusat. Sedangkan jika lingkupnya hanya provinsi atau kabupaten/kota, maka pendaftaran dan pemberitahuan ditujukan ke KPU setingkat.
Kedua asosiasi lembaga survei menyambut antusias kesepakatan tersebut. Denny mengatakan, di negara-negara modern, registrasi memang merupakan kewajiban bagi lembaga survei.
“Kami senang sekali bisa menyelesaikan masalah ini dengan memuaskan kedua belah pihak. Saya bahagia sekali,” aku Denny.
Hal serupa diungkapkan Andrinof. “MoU tinggal mengenai masalah teknis. Tapi secara substansi kita sudah ketemu. Kami berterima kasih sekali,” ungkapnya.
Dengan adanya kesepakatan itu, Hafiz menerangkan, maka Peraturan KPU No 40/2008 tentang Partisipasi Masyarakat tidak akan direvisi, tetapi hanya diperjelas maksudnya. Poin-poin yang sebelumnya menjadi keberatan lembaga survei tidak lagi dipersoalkan, kecuali beberapa poin yang merupakan kewenangan UU dan tengah diujimateriilkan di MK. (detik.com)