Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan akan bersikap netral saat Pemilihan Umum 2009 mendatang. Bahkan Polri tidak akan segan-segan menindak tegas personelnya yang kedapatan tidak netral.
“Ketidaknetralan dan keberpihakan anggota polri adalah sebuah pelanggaran. Sanksi tegas akan ditindak sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan personel tersebut,” kata Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senayan, Senin (9/2/2009).
Netralitas Polri, lanjut BHD, juga diatur UU nomor 2/2002 pasal 28 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pemilu.
Sementara itu, netralitas polisi juga ditegaskan dalam surat-surat kapolri bernomor R/1475/VII/08 tanggal 7 Juli 2008, TR/2351/XI/2008 tanggal 18 November 2008, dan ST/979/XI/2008 tanggal 5 November 2008 yang diterbitkan Kapolri kepada jajaran kepolisian di daerah-daerah.
Beberapa poin yang ditegaskan Kapolri yakni arahan kepada seluruh anggota Poliri untuk tetap netral dan tidak berpihak kepada proses penyelenggaraan pilkada dan Pemilu 2009.
Diperintahkan kepada seluruh pimpinan Polri untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan pelanggaran terhdap ketentuan tersebut. Diperintahkan juga agar asrama polisi tidak dimanfaatkan sebagai tempat kampanye dan meningkatkan pengawasan terhadap personel Polri sehingga tidak terlibat politik praktis.
“Netralitas artinya tidak memihak kepada salah satu partai peserta pemilu,” tandasnya. (Okezone.com)