Banyak cara untuk berkampanye. Seperti memasang gambar caleg atau partai di mobil-mobil pribadi. Umumnya gambar ditempel di kaca belakang dan menutup seluruh badan.
Tapi ternyata hal itu dianggap melanggar aturan lalu lintas. Untuk itu polisi pun akan melakukan penertiban, khususnya di wilayah Jakarta.
“Sebenarnya ketentuan penggunaan kendaraan tidak boleh. Dan kita akan tertibkan, tapi untuk sementara kita imbau dahulu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain saat dihubungi melalui telepon, Rabu (4/2/2009).
Zulkarnain menjelaskan, secara persyaratan, penggunaan gambar caleg pada kendaraan bermotor tidak memenuhi syarat.
“Itu menutup spion yang di belakang. Dan ini mengganggu keselamatan pengendara,” tutupnya.
Sebelumnya pihak Polres Mojokerto, Jawa Timur, sudah melakukan imbauan serupa. Mereka meminta agar pengendara tidak memasang gambar caleg, alasannya agar keselamatan pengendara yang lain tidak terganggu.(Detik.com)