Para calon presiden yang bukan berasal dari partai politik (parpol) harap-harap cemas. Sebab, nasib mereka apakah bisa bersaing pada Pemilu 2009 akan ditentukan pada pertengahan Februari 2009 mendatang.
“Pertengahan Februari nanti sudah kami putus,” ujar ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukti Fadjar dalam persidangan yang beragendakan uji materi terhadap UU Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/1/2008).
Pernyataan Abdul Mukti ini terkait dengan salah satu pemohon yang akan menghadirkan mantan Presiden BJ Habibie untuk menjadi saksi ahli dalam perkara ini. BJ Habibie hingga kini masih belum bisa dipastikan kapan bisa hadir menjadi saksi ahli.
“Agar putusan ini bisa mengikuti tahapan-tahapan pemilu,” ujar Abdul Mukti.
Dalam sidang ini, para kandidat capres juga hadir. Di antaranya, capres independen Fadjroel Rahman, capres dari Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra, dan rencananya siang nanti juga akan hadir capres independen lainnya yakni Rizal Ramli.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB yang agendanya menghadirkan saksi ahli ini masih berlangsung. Dalam kesaksiannya, guru besar dari FH Untag 1945 Surabaya, Dr Soetanto Soegandhy menyatakan, pasal 9 UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres sangat multitafsir. Karena dalam pasal tersebut terdapat lebih dari satu norma.
“Jika ada lebih dari satu norma, maka pasal tersebut menjadi multitafsir,” kata dia. (Detik.com)