“Kami menilai Gerindra dan Demokrat melanggar dua undang-undang sekaligus, yaitu UU Pemilu dan UU Perlindungan Anak. Kami akan bertemu Bawaslu untuk mengajukan laporan ,” kata Sekjen Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kepada INILAH.COM, di Jakarta, Senin (19/1) malam.
Langkah serupa, sebelumnya pernah dilakukan Komnas Perlindungan Anak terhadap Partai Keadilan Sejahtera. Dalam aksinya menentang agresi Israel terhadap Palestina di sejumlah kota besar di Indonesia, parpol Islam ini diketahui melibatkan sejumlah anak-anak.
Menurut Arist, sebenarnya Komnas Perlindungan Anak bisa saja melaporkan langsung Demokrat dan Gerindar ke pihak kepolisian. Namun, tambah Arist, pihaknya akan memberikan dorongan kepada Bawaslu, untuk segera mendesak KPU membuat peraturan pelaksanaan mengenai hal ini. “Bisa saja Komnas PA langsung melaporkan ke polisi, tapi kami menghargai fungsi dan keberadaan Bawaslu,” katanya.
Kedua parpol itu, kata Arist, jelas-jelas melakukan pelanggaran hokum melalui iklan politiknya. Iklan politik Gerindra menggambarkan anak-anak sedang bermain layang-layang, sementara iklan politik Demokrat menggambarkan anak kecil menyilangkan kedua tangannya menirukan bentuk logo partai. “Keduanya dapat dijerat pidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” tegas Arist.
Menurut Arist, dengan melibatkan anak, kedua partai itu telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 87 UU Pemilu yang menyebutkan, warga negara yang belum punya hak pilih tidak dibenarkan untuk dilibatkan kegiatan politik. Aturan lain yang juga dilanggar adalah pasal 84 UU Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa setiap anak tidak boleh dilibatkan kegiatan politik.
“Bila terbukti, sanksi yang bisa diterima adalah tiga bulan sampai 12 bulan penjara UU Pemilu, tapi bisa juga dikenakan UU PA dengan sanksi 5 tahun,” kata Arist. (Inilah.com)