Anggota Komisi II DPR Jamaluddin Karim meminta KPU tidak terlalu banyak berwacana. Menurut dia, sistem sudah berubah dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sekarang sudah berubah, soal kuota perempuan itu perlu ditinjau ulang. Dalam UU tidak ada kewajiban anggota DPR harus 30% perempuan. Kalau di penyusunan daftar caleg memang diharuskan,” katanya, Jumat 16 Januari.
Ketua Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi ini mengimbau, KPU berpikir secara komprehensif. Menurut dia, dengan suara terbanyak kedaulatan ada di tangan rakyat. Karena itu, kedaulatan tersebut tidak boleh dirampas.
Dia menyarankan, KPU lebih fokus pada pengadaan logistik dan pendistribusiannya. “Jangan mundur lagi. Tolong KPU cermati UU dan tegaskan bagaimana memformulasikan ketentuan suara terbanyak, jangan banyak wacana,” pungkas Jamaluddin.(Okezone.com)