Demikian diungkapkan hakim konstitusi Akil Mochtar dalam diskusi bertema ‘Bisakah Pemilu Tepat Waktu?’ di Gedung DPD, di Senayan Jakarta, Jumat (16/1).
“Seluruh proses peradilan atas sengketa Pemilu legislatif di MK akan dapat dituntaskan sebelum pilpres,” ujarnya.
Mantan anggota Komisi III DPR dari FPG ini menjelaskan, langkah ini juga untuk menghindari terjadinya penumpukan perkara di MK mengingat pelaksanaan pemilu legislatif dan pilpres tidak terlalu lama. Pada Pemilu legislatif 2004, MK menerima sekitar 300 sengketa yang harus diselesaikan dalamw aktu 30 hari.
Untuk sengketa Pemilu legislatif, berapapun jumlahnya yang diajukan ke MK, akan diselesaikan seluruhnya dalam waktu 21 hari.
Akil mengemukakan, bukan hanya percepatan proses peradilan untuk sengketa Pemilu legislatif, MK juga akan mempercepat proses peradilan untuk sengketa pemilihan presiden.
Sengketa pilpres putaran pertama tahun 2004 diselesaikan MK dalam waktu 14 hari. Namun untuk tahun 2009 akan dituntaskan dalam waktu 10 hari. Sedangkan penyelesaian sengketa untuk putaran kedua akan dipersingkat dari 10 hari menjadi 7 hari.(Inilah.com)