KPU menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pentapan calon terpilih dengan sistem nomor urut, telah merugikan caleg perempuan. Sebab, keputusan MK itu dinilai akan menyebabkan penurunan jumlah legislator perempuan.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, dalam draf yang diusulkan KPU itu, antara lain apabila ada tiga caleg terpilih di satu daerah pemilihan, maka satu kursinya harus diserahkan kepada caleg perempuan yang memiliki suara terbanyak di dapil tersebut.
Apabila peraturan tersebut disetujui dan dimasukkan dalam perpu, katanya, KPU akan menidaklanjuti dengan mengeluarkan peraturan KPU. Namun kalau tidak disetujui, maka tidak akan ditindaklanjuti karena akan rawan digugat.
“Ini memang kontroversi karena banyak setuju dan banyak yang tidak. Padahal KPU hanya ingin menampung aspirasi perempuan,” katanya di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (16/1/2009).
Hafiz menambahkan, Menteri Negara Urusan Perempuan Meutia Hatta sore ini akan bertemu dengan KPU untuk membicarakan hal tersebut. “Pada dasarnya aturan ini tidak dibatalkan oleh putusan MK tentang suara terbanyak, bahkan masuk dalam peraturan, hanya dalam amar putusan tidak disebutkan,” jelasnya.
Rencananya KPU akan menyerahkan draf tersebut nanti sore pukul 17.00 WIB kepada Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa. “Konsep yang diajukan adalah penambahan satu pasal yang kira-kira berbunyi terkait dengan keterwakilan perempuan mengacu pada Pasal 55 UU Nomor 10 2008 Tentang Pemilu. Dan selanjutnya diatur dalam perpu nantinya,” urainya.
Ayat 2 Pasal 55 undang-undang tersebut berbunyi, di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat, setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang perempuan bakal calon. (okezone)