Anggota Badan Pengawas Pemilu, Wirdianingsih mengatakan, menurut undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu pasal 145 ayat (2), jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah DPT ditambah 2 persen DPT sebagai cadangan.
“Jika surat suara dicetak lebih dari itu, KPU bisa dipidana,” kata Wirdianingsih di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2009).
Bawaslu juga beranggapan, tidak tepat ikhwal banyaknya penduduk belum terdaftar, dijadikan dalih oleh KPU untuk mengubah DPT. Karena pada proses sebelumnya DPT juga sudah pernah diubah KPU dengan alasan serupa.
“Oke satu sisi mungkin betul banyak (pemilih) yang belum terakomodir (Dalam DPT) tapi apa masalahnya, jangan-jangan karena kesalahan teknis KPU dalam melakukan pemutakhiran. Itu tidak bisa dijadikan pembenaran, ” kata anggota Bawaslu lainnya, Bambang Eka Cahya Widodo.
Senin (11/1/2009) kemarin, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari lembaganya akan melakukan pemutakhiran data pemilih dalam waktu dekat. Dia beralasan banyak pemilih dan juga konstituen partai politik yang belum terdaftar. Sebagai payung hukum pelaksanaan pemutakhiran tersebut, KPU telah mengajukan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). (okezone)