“Kalau bisa MK tidak menggunakan selama-lamanya 30 hari, karena kalau pemilu legislatif dilaksanakan 9 April, maka rekapitulasi hasil secara nasional baru akan selesai 9 Mei setelah hasil ditetapkan,” terangnya.
Andi mengatakan, peserta pemilu memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke MK. Setelah itu, kata dia, MK memiliki waktu maksimal 30 hari untuk menyelesaikan. Barulah pada awal Juni 2009, KPU bisa menetapkan hasil pemilu legislatif.
“Memang itu haknya MK untuk menggunakan waktu 30 hari itu, karena kami yakin bagi MK juga tidak mudah untuk mempercepat. Kasus yang masuk ke MK jumlahnya bisa ratusan,” ungkap Andi.
Apabila MK membutuhkan waktu 30 hari untuk memutuskan sengketa terkait pemilu legislatif, maka diperkirakan pemilu presiden pertama baru bisa digelar pekan ketiga Agustus. Konsekuensinya, kata Andi, sampai putaran kedua bisa saja belum bisa diselesaikan sampai masa jabatan presiden dan wakil presiden berakhir pada 20 Oktober 2009.
“Perlu diingat, dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dikatakan, pilpres dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan setelah pemilu legislatif,” pungkasnya. (okezone)