Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak keberatan melaksanakan pendaftaran dan pengumuman laporan harta kekayaan calon legislatif (caleg). KPK akan membuat perencanaan memenuhi kewajiban itu.
“Kami akan membuat membuat perencanaan memenuhi kewajiban pendaftaran dan pengumuman laporan harta kekayaan caleg DPR RI. Saya kira (kewajiban pendaftaran dan pengumuman harta kekayaan caleg) harus didorong terus,” kata Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Muhammad Sigit di Jakarta, Sabtu (3/1).
Pada Pemilu 2004 UU mewajibkan seluruh caleg DPR RI melaporkan harta kekayaannya. “UU No 10/2008 tentang Pemilu tidak lagi mewajibkan caleg harus melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Sekalipun tidak diwajibkan kami tetap berharap agar itu didorong agar tetap dilakukan,” tegas Sigit.
Caleg yang tidak melaporkan harta kekayaannya, menurut Sigit, akan tetap diwajibkan melakukannya apabila dia terpilih. “Begitu caleg itu ditetapkan sebagai DPR, berarti mereka sudah menjadi penyelenggara negara dan wajib melaporkan kekayaannya. Seluruh DPR terpilih nanti (2009) diwajibkan melaporkan kekayaannya,” ujarnya.
Sigit mengatakan LHKPN satu alat saja, bukan berarti yang lain tidak melakukannya. “Katakanlah money politics, ada penegak hukum yang itu menjadi kewenangan mereka kan,” katanya.
Secara internal, menurut Sigit, parpol membuat aturan pelaporan kekayaan caleg kemudian diumumkan oleh mereka sendiri sebagai daya tarik kepada calon pemilih, itu bagus. “Silakan itu menjadi salah satu yang mereka jual. Lebih transparan tentu mudah-mudah itu menjadi daya tarik,” katanya.
Sementara Direktur Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Nafis Gumay mengatakan tidak adanya kewajiban caleg melaporkan harta kekayannya sangat disayangkan. “Persoalan ini sudah ada dalam proses legislasi dan sekarang sudah menjadi UU Pemilu. Karena waktu yang sudah mepet ke pemilu dan pencalonan sudah selesai, itu buang energi kita memperdebatkan lagi,” ujar Hadar.
KPK, menurut Hadar, harus memastikan mereka (caleg) yang terpilih nanti sebelum dilantik menyerahkan daftar harta kekayaan sebagai pejabat negara di awal masa jabatannya. “Ideal sekali semua calon yang puluhan ribu ini menyerahkan. Tapi yang lalu tidak juga efektif karena data tersebut juga tidak terbuka untuk kepentingan pemilih sebelum memilih. Kita juga tidak tahu berapa yang menyerahkan dan apakah yang tidak menyerahkan terus dibatalkan sebagai calon,” tegas Hadar.
Hadar menilai kalau pada kondisi aturan tidak akan efektif dalam hal kewajiban caleg melaporkan harta kekayannya. “Tapi tetap perlu kita dorong. Kalau betul mereka (parpol) mewajibkan calegnya akan umumkan harta kekayaannya, saya kira akan menjadi insentif bagi caleg-caleg yang ‘putih’. Saya setuju parpol mewajibkan calegnya melakukannya. Karena, yang lain bisa dinilai orang (pemilih) sebagai caleg hitam atau paling tidak abu-abu,” tegas Hadar. (Mediaindonesia.com)