Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sedikit menyisakan kerumitan. Dia menyatakan, keputusan tersebut tidak dengan mudah langsung aplikatif.
“Perlu penyisiran atas pasal-pasal teknis lain terkait dengan ketentuan baru ini,” katanya di Jakarta, Kamis (26/12/2008).
Ray mencontohkan, terkait dengan pemberian suara, dengan sistem suara terbanyak memilih lambang parpol jelas tidak relevan. Bila tetap dinyatakan sah memilih gambar parpol, pertanyaannya kemudian, kemana suara tersebut dialihkan.
“Dengan begitu pula apakah sistem BPP masih relevan dan lain-lain,” ujarnya.
Namun di sisi lain keputusan tersebut, kata Ray, memastikan model penetapan caleg terpilih. Karenanya, kemungkinan konflik akibat cara penetapan berakhir sudah.
Selain itu, keputusan itu juga membuat secara perlahan membawa sistem pemilu menuju sistem distrik, dan sedikit banyak tak sejalan dengan nafas sistem proporsional yang saat ini dianut.
“Sebagai catatan, distrik belum tentu tepat untuk sistem pemilu kita,” jelasnya. (Okezone.com)