Beberapa pemungutan ulang pilkada telah diputuskan untuk segera dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum di daerah masing-masing. Yang paling mencuat adalah pilkada Provinsi Jawa Timur yang pemungutan ulang direncanakan 21 Januari 2009. Hal yang sama juga terjadi di kecamatan di Timor Tengah Selatan untuk Pilkada Nusa Tenggara Timur (NTT). Kemudian, pilkada Kabupaten Tapanuli Utara bahwa MK memutuskan pemungutan suara ulang di sejumlah kecamatan.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, pada prinsipnya, KPU pasti akan melaksanakan putusan MK tersebut. Namun, waktu yang ditentukan dinilai mepet karena berlangsung mendekati pemilu legislatif yang jatuh pada 9 April 2009. ”Sebenarnya bukan masalah pelaksanaannya kapan. Namun, prosesnya itu yang dikhawatirkan mengganggu tahapan Pemilu 2009,” ujar Hafiz di Jakarta kemarin (21/12).
Menurut Hafiz, jika pemungutan ulang dilakukan pada medio Januari hingga Februari, praktis KPU daerah hanya punya waktu dua bulan tersisa membantu tahap pemilu. Problem yang mengganjal tidak hanya di situ, tidak tertutup kemungkinan ada gugatan ulang dari hasil pilkada ulang tersebut. ”Itu selalu menjadi bahan pembahasan kami,” ujarnya.
Dia menjelaskan, hasil yang diputuskan MK tersebut adalah keputusan baru. Dalam hal itu, MK mencoba mengakomodasi pemungutan ulang setelah adanya pemungutan putaran kedua. Meski begitu, KPU tidak akan menetapkan putusan MK tersebut dalam aturan internal KPU. ”Dasar hukumnya kami tetap laksanakan putusan MK saja,” jelasnya.
Dia kembali menegaskan, KPU telah meminta KPU daerah terkait untuk segera melaksanakan putusan MK tersebut. ”Putusan ini (MK) final dan mengikat. Tentu KPU harus melaksanakan,” tegasnya. ”Mudah-mudahan, pelaksanaan tidak mengganggu proses pemilu (legislatif),” harapnya.
Undang-Undang No 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 233 ayat (3) menyebutkan, dalam hal terjadi pilkada putaran kedua, pemungutan suara akan diselenggarakan selambat-lambatnya Desember. (jawapos)