Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk bertindak netral dalam melakukan penertiban spanduk kampanye yang dipasang partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg). Pemasangan spanduk belakangan mulai tidak terkendali sehingga merusak estetika parpol.
“Saya berharap, dalam melakukan penertiban pihak KPU jangan tebang pilih. Untuk partai tertentu ditertibkan, tetapi pada partai lainnya tidak,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Agung Laksono, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senin (22/12/2008).
Hal tersebut, kata Agung, berakibat upaya penertiban terhadap spanduk kampanye yang dipasang sembarang tempat oleh pengurus parpol maupun caleg, tidak dapat berjalan dengan lancar. Pengurus parpol atau caleg tidak akan lagi memasang spanduk di lokasi yang memang tidak diijinkan oleh peraturan atau perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan kampanye.
“Tapi kalau dilakukan dengan tebang pilih, saya pastikan langkah penertiban itu tidak bisa maksimal. Karena tentunya pengurus parpol tidak memperdulikan larangan yang ada. Sebab pengurus parpol mempertanyakan, kenapa parpol tertentu boleh tapi partai mereka tidak boleh?” paparnya.
Agung menilai, semaraknya pemasangan spanduk kampanye itu sebenarnya memiliki dampak positif juga bagi pelaksanaan pemilihan umum, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden. “Saya melihat ada posisi positifnya atas semaraknya pemasangan spanduk kampanye ini. Tentunya nanti dapat mendorong animo masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di dalam pemilihan umum mendatang,” ujarnya.
Artinya, terang Agung, agenda besar pemilihan umum dapat tersosialisasikan dengan adanya pemasangan spanduk oleh parpol maupun caleg. “Tentunya akan terasa sepi jika masa kampanye tidak dibarengi pemasangan spanduk oleh parpol maupun caleg. Jadi kita berpikir positif saja, maraknya pemasangan spanduk ini nantinya dapat menekan angka golput,” pungkasnya. (okezone)