Ada gagasan segar dari Senayan. FKB mengusulkan agar koalisi parpol lebih dipermanenkan. Caranya dibuatkan akta notaris. “Jadi, sifatnya mengikat dan berkekuatan hukum tetap untuk masa waktu satu periode pemerintahan,” kata Abdullah Azwar Anas, anggota Pansus RUU Pemilihan Presiden, di gedung DPR Senayan, Jakarta, kemarin (3/6).
Dorongan membangun koalisi permanen itu bertujuan agar pemerintahan lebih efektif. Sebab, selama ini koalisi sangat cair dan sering berubah-ubah. Yang termasuk harus diaktanotariskan adalah gabungan partai partai politik yang mencalonkan pasangan calon presiden.
Gagasan FKB untuk membangun koalisi permanen mendapatkan sambutan positif dari anggota fraksi lain. Dukungan itu, misalnya, datang dari anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) dan anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP).
“Cuma seperti apa format yang paling pas, nanti lah kita rumuskan bersama. Apakah dengan akta notaris atau cukup MOU saja,” kata anggota FPDIP Yasonna Laoly. Meski begitu, lanjut dia, pada prinsipnya, FPDIP juga berkeinginan untuk membangun sistem politik yang lebih baik. “Jadi, nggak ada masalah,” tegas wakil ketua Pansus RUU Pilpres itu.
Ketua FPPP Lukman Hakim Syaifuddin berpandangan sama. Menurut dia, fraksinya juga menyadari pentingnya membangun koalisi permanen. Terkait dengan itu, memang harus ada kesepakatan hitam di atas putih di antara partai pendukung untuk konsisten mendukung pasangan capres-cawapres tertentu hingga lima tahun ke depan.
Kesepakatan tertulis itu, kata dia, bisa saja diaktanotariskan. Tapi, yang terpenting bagi FPPP, imbuh Lukman, kesepakatan tersebut harus diumumkan. “Apa gunanya ada akta notaris kalau publik tidak tahu?” ujarnya. (indopos)