Pembahasan RUU Pilpres ditarget selesai Agustus nanti. Meski diperkirakan banyak deadlock, target tersebut dinilai realistis untuk penyelenggara pemilu guna mempersiapkan perangkat suksesi dalam waktu setahun.
Saat ini seluruh fraksi telah menyelesaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) atas draf RUU Pilpres yang diajukan pemerintah. “Fraksi-fraksi akan menyerahkan DIM kepada pemerintah setelah menyampaikan pandangan awal terhadap RUU tersebut,” ujar Ketua Pansus RUU Pilpres DPR Ferry Mursyidan Baldan tadi malam (31/5). Seluruh fraksi juga sudah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilpres.
Menurut Ferry, beberapa poin krusial yang diperkirakan akan menyita waktu pembahasan, antara lain, syarat dukungan bagi calon presiden, sumber dana kampanye, serta partai dan gabungan partai yang berhak mengajukan pasangan calon presiden. “Tapi, ada mekanisme lobi yang bisa mempercepat pembahasan,” lanjutnya.
Terkait beberapa substansi pasal, Sofyan Mile dari Fraksi Partai Golkar mengusulkan, kampanye dilakukan calon presiden/wakil presiden sejak ditetapkan KPU. Kampanye boleh dilakukan terus-menerus hingga tiga hari sebelum pencoblosan.
Calon juga berhak mengumumkan kriteria kabinet dan perlu diselenggarakan debat publik yang diikuti semua calon setidaknya lima kali selama masa kampanye. “Sementara soal money politics dan sumber dana kampanye diatur secara tegas,” katanya.
Bachrum Rasyir, anggota Fraksi Partai Bintang Reformasi (FPBR), mengusulkan bahwa persyaratan mencalonkan presiden dan wakil presiden diajukan partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 10 persen kursi di DPR atau 15 persen perolehan suara sah secara nasional. Usul itu berbeda dengan ketentuan dalam UU No 23/2003 yang menggariskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik berhak mengajukan calon bila memperoleh 15 persen kursi di DPR atau 20 persen perolehan suara sah secara nasional.
Sementara itu, Agus Hermanto, dari Fraksi Partai Demokrat, mengatakan bahwa Pilpres 2009 harus lebih baik dibandingkan dengan Pilpres 2004, baik dari segi teknis maupun substansi perundang-undangan. Namun, diingatkan bahwa pemilu dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) belum cukup, tetapi harus lebih efektif dan efisien.
Patrialis Akbar asal FPAN mengemukakan, pilpres tidak saja luber, tetapi juga harus jujur dan adil (jurdil) serta akuntabel. Sedangkan parpol yang berhak mengajukan calon adalah partai yang mencapai ambang batas parliamentary threshold (PT). PAN juga mengusulkan agar dilakukan penghematan anggaran.
Karena itu, pemilu legislatif dan pilpres sebaiknya digabung (diselenggarakan bersamaan). Kesederhanaan juga perlu ditunjukkan dalam iklan di media massa yang harus dibatasi. (indopos)